MAHUPALA Berdiri pada tanggal 01 Mei 1993,
merupakan organisasi yang bernaung di bawah Fak. Hukum UNIB, dan bersifat
indefenden. MAHUPALA merupakan organisasi yang berkiprah di dunia Kepencinta
Alaman dan mengkaji masalah-masalah lingkungan, yang mana saat ini MAHUPALA
telah banyak mengadakan kegiatan bertaraf nasional maupun lokal, dan juga membentuk
kader yang bertanggung jawab dan survive (Bertahan Hidup) terhadap berbagai
kondisi.
Divisi yang
ada di MAHUPALA:
•
Divisi Gunung Hutan Sar Darat (GHSD)
•
Divisi Caving (Susur Goa)
•
Divisi Rock Climbing (RC)
•
Divisi Advokasi dan Konservasi Lingkungan Hidup
Struktur Keanggotaan MAHUPALA:
1. Anggota Muda,
2. Anggota Biasa &
3. Anggota Kehormatan
STRUKTUR KEPENGURUSAN MAHUPALA 2010/2011






![]() |
Kabid. Diklat &
Eksternal Kabid.
Rumah Tangga
![]() |
|||||||
![]() |
|||||||
![]() |
|||||||
![]() |
|||||||




Keterangan:


Struktur Pengambilan Keputusan Tertinggi MAHUPALA:
§
Musyawarah Besar (MUBES)
§
Musyawarah Besar Luar Biasa
(MUBESLUB)
Untuk mendapatkan status keanggotaan MAHUPALA ada
tiga jenis tahapan yang harus dilalui:
1. Pra Diksar
2. Diksar
3. Pasca Diksar
Sistem Pengkaderan MAHUPALA
Dalam menciptakan kader MAHUPALA yang memang militant
dan survive, ada beberapa hal yang dilakukan:
1. DIKSAR
2. LKMO (Latihan Kepemimpinan Manajemen
Organisasi)
3. Diskusi & Aplikasi Materi Divisi
4. Wajib Gunung
5. Pengambilan Nomor Pokok Anggota Biasa
Segera daftarkan
diri anda, nyatakan bahwa hari ini, esok
kita akan tetap bersama dalam menyatukan tujuan demi kelestarian bumi kita yang
hampir tak nyaman lagi. Nyatakan bahwa tak ada keindahan yang tak bisa kau
ceritakan pada hari esok tentang perjalananmu hari ini, sampaikan bahwa aku
pergi mendaki untuk melepaskan sejenak keresanahan akan serakahnya hidup
mereka.
Jika hari ini kau adalah
pendaki, berikan suatu mimpi, bahwa hari esok kau akan kembali untuk
menaklukkan kegelapan yang mengahantui bumi yang hijau ini, karena mimpimu
harapan akan lestarinya gunung-gunung itu kembali..........
Salam Lestari.......!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar